Perizinan Reklame

Perizinan Reklame

Tentang layanan

Solusi Legalitas Outdoor Advertising

Kami memahami bahwa mengelola iklan luar ruang (Billboard, Videotron, Signage) melibatkan proses birokrasi yang kompleks. CV Utama Mega Karya hadir sebagai mitra strategis Anda dalam memastikan setiap titik reklame berdiri dengan legalitas yang sah.

Dengan jaringan luas dan tim ahli hukum serta perizinan, kami menangani segala urusan administratif mulai dari SIPR hingga koordinasi pajak daerah, sehingga Anda bisa fokus pada strategi pemasaran Anda.

Layanan Legalitas Kami

Pengurusan Izin Reklame

Pembuatan izin baru untuk berbagai jenis media iklan luar ruang.

Perpanjangan Izin Reklame

Layanan monitoring dan pembaruan masa berlaku izin secara berkala.

Pengurusan Pajak Reklame

Administrasi pelaporan dan pembayaran pajak reklame daerah.

Survei & Rekomendasi

Analisis teknis kelayakan lokasi berdasarkan tata ruang kota.

0+
Titik Billboard
0+
Kota Besar
0th
Pengalaman
0+
Klien Puas

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa saja syarat pengurusan izin reklame baru?

Syarat umum meliputi identitas pemohon, surat permohonan, izin mendirikan bangunan reklame (IMB-R), asuransi tanggung gugat, dan rencana teknis bangunan.

Berapa lama proses pengurusan izin hingga terbit?

Estimasi waktu normal adalah 14-30 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan verifikasi teknis dari dinas terkait.

Apakah CV Utama Mega Karya melayani pengurusan pajak juga?

Ya, kami melayani perhitungan, pelaporan, hingga pembayaran pajak reklame untuk memastikan klien kami selalu patuh terhadap regulasi pajak daerah.

Bagaimana jika titik reklame saya berada di jalur hijau?

Kami akan melakukan survey lokasi terlebih dahulu. Jika lokasi melanggar tata ruang (seperti jalur hijau), kami akan memberikan rekomendasi alternatif lokasi yang legal dan strategis.

Apakah ada asuransi untuk konstruksi reklame?

Tentu, asuransi tanggung gugat pihak ketiga (Public Liability) merupakan salah satu syarat wajib izin yang juga kami fasilitasi dalam paket pengurusan.

Butuh bantuan pengurusan izin reklame?